Belum Berpintu Pelayanan Informasi, Bentuk Dulu PPID

Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HarKIN) yang jatuh pada 30 April, dirayakan dengan digelarnya acara di Rumah Radakng Pontianak, kemarin. Terselenggaranya acara ini berkat berbagai lembaga dan warga yang bersatu dalam kepanitiaan yang disebut dengan PanHarKIN.

MIFTAH, Pontianak

HARKIN merupakan amanat dari Rakornas Komisi Informasi di Lombok, NTB, 2014 lalu. HarKIN pun diluncurkan di Gedong Joeang, Jakarta 30 April 2015. Penetapannya dipandang perlu, untuk mempercepat dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Panitia HarKIN telah melaksanakan rangkaian kegiatan untuk percepatan dan peningkatan keterbukaan informasi pubik di Kalbar, yakni penilaian awal badan publik, lomba karya tulis, lomba debat antarmahasiswa, dialog, hingga puncaknya HarKIN kemarin, yang dimulai dengan pawai damai. Mereka juga mengisi hari tersebut dengan aksi donor darah, pameran produk, dan foto kegiatan serta pentas seni.

Terlihat lantai dasar Rumah Radakng dipenuhi warga dari berbagai komunitas dan LSM, yang mengunjungi 25 stan pameran. Sementara di aula utama dilangsungkan acara utama dan lomba debat. Lomba debat sebelumnya sudah dilaksanakan, diikuti 14 tim dari berbagai fakultas perguruan tinggi di Pontianak dan Mempawah. Sedang babak final dilangsungkan kemarin.

Rentetan kegiatan sebelum acara puncak kemarin dimulai dengan penilaian awal badan publik, yang dilaksanakan dengan mengirimkan kuesioner terkait pelayanan informasi badan publik. Dari 106 badan publik yang dikirimi kuesioner melalui surat, hanya 22 badan publik yang dapat dinilai. Dari 22 badan publik tersebut, Bank Indonesia menempati peringkat pertama, disusul Distamben Kalbar, Biro Humas Kalbar, dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sambas.

Kegiatan ini penilaian awal inilah yang benar-benar menyentuh badan publik. Percepatan yang dimaksud adalah agar bagi badan publik yang belum memiliki PPID dapat segera membentuk hal tersebut. HarKIN hari ini diharapkan dapat menyentuh hati dan menimbulkan kesadaran badan publik agar membuat PPID, dan memperbaiki kinerja  PPID-nya.

Dialog tentang keterbukaan informasi dalam rangka HarKIN ini telah dilaksanakan di RRI Pontianak, Radio Kenari, dan Ruai TV. Dari talkshow interaktif, diketahui animo untuk tahu isu keterbukaan informasi publik ini cukup tinggi. Dengan demikian, kegiatan dialog ini akan ditindaklanjuti dengan kerja sama bersama lembaga-lembaga penyiaran.

Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Kalbar, Catharina Pancer Istiyani, menjelaskan jika acara tersebut dihadiri beberapa badan publik, terutama yang masuk ke dalam sepuluh besar penilaian awal. Acara ini dipastikan dia, juga terbuka bagi masyarakat.

Pada konteks Kalbar, provinsi ini, menurut dia, berada di peringkat tujuh nasional terkait isu keterbukaan informasi di badan publik pemerintah daerah. “Meski telah mencapai peringkat yang sangat baik, tentu saja masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya, kemarin.

Dimisalkan dia, pada pembentukan PPID, pengadaan website, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan dana yang relatif cukup. Peningkatan keterbukaan informasi, selayaknya, diharapkan dia, bisa dinyatakan dan diwujudkan. Meskipun sudah menduduki peringkat ketujuh, badan publik, masyarakat, dan Komisi Keterbukaan Informasi ini, sebenarnya, diakui dia, masih harus memperbaiki diri. “Harapan pribadi saya selalu fokus pada peningkatan percepatan keterbukaan informasi,” katanya.

Bagaimana nantinya badan publik yang belum memiliki pintu pelayanan informasi, menurut dia, dapat membentuk PPID. PPID yang dimaksud dia ialah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Inti dari acara kemarin bermaksud kepada percepatan informasi itu. Di tingkat SKPD, Pemerintah Provinsi ternyata sudah memiliki PPID utama, di mana badan publik provinsi dalam hal ini sudah memiliki Biro Humas. Sementara di tingkat SKPD, sekretaris daerahlah PPID-nya. Hanya saja di tingkat dinas, belum ditindaklanjuti dengan membentukan birokrasi dan pelayanan informasi dengan PPID pembantu.

PPID sudah memiliki Surat Keputusan di tingkat provinsi. Akan tetapi penerapannya di tingkat SKPD dirasa belum cukup. “Padahal mereka mempunyai situs sendiri dan sudah ada pengelola informasinya, tinggal membenahi diri saja,” ujarnya.

Kemudian membentuk PPID pembantu yang di dalamnya dibuat daftar informasi, standar operasional pelayanan, dan informasinya. “Saya yakin dan percaya, masyarakat tahu atau minimal pernah dengar tentang percepatan informasi publik, dan mengetahui bahwa kebijakan publik itu adalah sesuatu yang bisa diakses,” tegasnya.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Pontianak, Budi Darmawan, mengatakan, berdasarkan pengamatannya, keterbukaan informasi kepada publik di Kalbar sudah terbilang baik. Pemprov, pemkot, serta pemkab, menurutnya, sudah membuka akses terhadap informasi yang dibutuhkan publik.

Meski demikian, dia menyayangkan masih ada beberapa kabupaten yang masih menutup diri. Tetapi, dipastikan dia, tidak dalam segala hal. Dia memisalkan, ketika masyarakat membutuhkan dokumen ABPD, hal itu sangat sulit untuk dibuka ke publik. “Bagi birokrat kan dokumen itu sangat sakral, tetapi dokumen itu sudah menjadi milik rakyat. Seharusnya siapapun yang membutuhkan dokumen itu boleh dan bisa mendapatkannya,” ucap mantan jurnalis Pontianak Post tersebut.

Pemkot Pontianak khususnya, dinilai dia, sudah sangat baik dalam hal ini. Program apapun dari Pemkot, dilihat dia, sudah dibuka seluas-luasnya untuk publik. Ia berharap daerah lain dapat mengadopsi sistem keterbukaan yang ada di Kota Pontianak dalam menyelenggarakan pemerintahnya.

Ia melanjutkan, bagi lembaga-lembaga negara lain, memang ada beberapa informasi yang tidak dapat dibuka secara langsung kepada publik. KY dimisalkan dia, ketika ada laporan masuk mengenai hakim, dalam rentang proses 60 hari, mereka belum boleh membuka informasi itu ke publik, lantaran sifatnya yang masih rahasia. “Setelah keputusan sudah final, informasi itu akan diungkap ke publik,” ungkapnya yang juga hadir dalam acara HarKIN 2016 di Rumah Radakng Pontianak tersebut.

Ia pun berharap, melalui momen hari keterbukaan informasi publik ini, penyelenggaran negara sepatutnya tidak perlu ditutup-tutupi lagi. “Buka sepenuhnya kepada masyarakat, masyarakat layak untuk tahu, sehingga nantinya tidak ada praduga negatif kepada penyelenggaraan negara. Jika penyelenggaran negara tertutup, otomatis masyarakat beramai-ramai dapat menilai. Dapat menumbuhkan kecurigaan yang fatal,” ungkapnya.

Akses penyampaian informasi menurutnya juga perlu ditingkatkan. Terlebih hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Hal itu, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan. Rencana pembangunan atau APBD dapat dibagikan ke komunitas-komunitas yang bisa mewakili atau ke sekolah-sekolah. Justru akan lebih apik sebagai pembelajaran kepada pelajar dan mahasiswa bahwa negara ini sebetulnya tidak ada yang ditutup-tutupi lagi. (*)

Kliping : Pontianak Post (1/5/2016)

Alamat Baru Website KI Kalbar

Seiring dengan ditempatinya Kantor Komisi Informasi Kalimantan Barat yang baru pada Februari 2016 yang  lalu (baca : Bulan Depan KI Kalbar Pindah Markas)  beralamat di Jl. D.A. Hadi No. 146 Pontianak, maka website/webblog KI Kalbar yang sebelumnya ‘gratisan’ berbasis wordpress.com juga menempati alamat baru di http://www.komisiinformasi.kalbarprov.go.id. (baca : Website KI Kalbar akan Mendapatkan Domain Baru)

Dengan tidak melupakan sejarah perkembangan website KI Kalbar maka website/weblog KI Kalbar yang lama tidak akan dihapus. Untuk berkunjung ke Website KI Kalbar silahkan klik gambar di bawah ini :

web ki

Pengumuman Debat Mahasiswa Keterbukaan Informasi Publik

Panitia HarKIN Kalbar 2016 mengumumkan penyelenggaraan Debat Mahasiswa tentang Keterbukaan Informasi Publik se Kalimantan Barat.

POSTER KOMPETISI DEBAT HARKIN

Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi langsung Nara Hubung yaitu, Saufie di nomor 085252474642 dan Ermina di nomor 081253205353.

Pengumuman Lomba Menulis Artikel Keterbukaan Informasi Publik

Panitia HarKIN Kalbar 2016 mengumumkan penyelenggaraan Lomba Menulis Artikel Keterbukaan Informasi Publik se Kalimantan Barat.

POSTER LOMBA MENULIS ARTIKEL HARKIN

Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi langsung Nara Hubung yaitu, Sy. M. Herry di nomor 081345491746 dan Dian Cinthia di nomor 08125460770.

Rangkaian Kegiatan HarKIN 2016

Panitia HarKIN Kalbar 2016 menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh pada tanggal 30 April 2016 mendatang.

Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan dan perluasan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat dan peningkatan peran masyarakat dalam proses-proses penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Barat. (bg)

POSTER SELURUH KEGIATAN HARKIN

KI Kalbar Kawal Pelaksanaan HarKIN 2016

Pada September 2011, Indonesia turut memprakarsai terbentuknya Open Government Partnership (OGP) dengan tujuh negara lain yaitu AS, Brasil, Mexico, Inggris, Norwegia, Afrika Selatan, dan Filipina. OGP ini diluncurkan oleh Presiden AS Barack Obama dan Presiden Brasil Roussef di sela-sela sidang umum PBB di New York, AS.

Sebagai realisasinya, pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat membuat suatu gerakan bersama untuk mewujudkan keterbukaan pemerintah Indonesia dan percepatan perbaikan pelayanan publik sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Gerakan itu disebut dengan Open Government Indonesia (OGI) yang diluncurkan pada Januari 2012. Melalui OGI pemerintah dan institusi non-pemerintah dapat duduk bersama menentukan langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara dan pelayanan publik yang murah, mudah, dan berkualitas. Pilar yang melandasinya adalah transparansi, partisipasi, dan inovasi.

Sejalan dengan semangat transparansi itu, pemerintahan Presiden Jokowi mengusung 2 butir agenda dari sembilan agenda prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politis, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan yang disebut dengan Nawacita. Dua butir agenda yang relatif erat terkait dengan transparansi tersebut adalah butir kedua dan keempat, yaitu :

(2) Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efekif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan;

(4) Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Pelaksanaan berbagai agenda transparansi itu tidak hanya dilaksanakan di tingkat pusat saja, namun juga dilaksanakan hingga tingkat provinsi.

Untuk konteks Kalimantan Barat, Kalimantan Barat belum sepenuhnya telah melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008, meskipun pada pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Jokowi, Kalimantan Barat telah mencapai ranking ke-7 dari 28 provinsi yang telah membentuk Komisi Informasi. Hal ini tercermin dari masih adanya kabupaten yang belum memiliki PPID. Begitu juga di tingkat SKPD provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk PPID yang sudah terbentuk juga belum semuanya secara aktif mengumumkan berbagai jenis informasi publik.

Dari sisi regulasi telah disahkan Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Transparansi. Namun demikian, implementasinya masih relatif lemah. Berbagai keterbatasan hingga alasan klasik menjadi kendala bagi lembaga-lembaga baik pemerintah, lembaga independen, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat untuk secara mandiri mendorong percepatan dan perluasan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, kerjasama berbagai lapisan: badan publik, Komisi Informasi Kalimantan Barat, Koalisi Keterbukaan Informasi Publik, LSM lainnya, dan masyarakat umum menjadi sangat relevan bagi percepatan dan perluasan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat.

Apabila dikaitkan dengan problematika utama di Kalbar, maka isu terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu isu yang krusial. Hal ini dikarenakan tingkat kekritisan lahan dan kerusakan hutan yang parah. Untuk itu, agar persoalan utama ini bisa ditangani maka informasi publik terkait tata kelola hutan dan lahan ini menjadi sangat penting disediakan dan diumumkan kepada publik.

Di samping itu, agar masyarakat Kalimantan Barat dapat berperan serta dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemerintahan maka sangat relevan dan penting untuk mengajak masyarakat melek informasi dengan cara mengakses informasi publik dan menggunakannya secara benar.

Dengan tujuan mendorong percepatan dan perluasan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat dan peningkatan peran masyarakat dalam proses-proses penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Barat, maka KI Kalbar menginisiasi pelaksanaan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HarKIN) 2016 yang akan jatuh pada tanggal 30 April 2016 ini.

Ternyata niat untuk memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 demi terwujudnya wadah yang mengusung transparansi pemerintah yang berkelanjutan di Kalimantan Barat mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak termasuk para pegiat keterbukaan informasi di Kalimantan Barat.

Sehingga pada tanggal 18 Desember 2015 lalu terbentuklah kepanitiaan yang akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk menyambut HarKIN 2016.  Kepanitiaan yang selanjutkan diputuskan dengan nama Panitia Harkin 2016 ini diusung oleh JARI Indonesia Borneo Barat, Lembaga Gemawan, Sampan, Link-Ar Borneo, LPS Air, KRB, WWF Indonesia, YLBH-Pik, ELC, PPSW Borneo, LPM Equator, Sekwil Pekka, PBHI Kalbar, Yayasan Madanika, Borneo Riset Institut, Pontianak Institut, Forum Peduli Pelayanan Publik Kota Pontianak, Up-Link, GMNI Pontianak, FMN Pontianak, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak, Komisi Penanggulangan Aids Kota Pontianak, BEM IAIN Pontianak, Elpagar, PKBI Kalimantan Barat, Serikat Perempuan Basis Khatulistiwa Borneo, Pemuda Muhammadiyah, Lembaga Energi Hijau, Walhi Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Ruai TV, RRI,  Titian, Fakta, Elpagar, dan Biro Humas Setda Provinsi Kalbar serta pihak peduli lainnya.

rapat panitia harkin
Rapat Panitia HarKIN yang difasilitasi oleh KI Kalbar untuk mematangkan seluruh rangkaian kegiatan HarKIN 2016

Adapun rangkaian kegiatan dimulai pada bulan Maret 2016 dengan Assessment awal Badan Publik,  Lomba Karya Tulis Populer, Dialog “Mendorong Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat” di Radio Kenari dan Volare, Debat Mahasiswa “Pelaksanaan UU No. 14/2008 di Kalbar”, Pertemuan PPID Seluruh Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan ditutup dengan kegiatan Pawai Damai memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada tanggal 30 April 2016 yang direncanakan di Rumah Radangk.

Bersamaan dengan pawai damai secara paralel juga dilaksanakan Panggung Seni “Ekspresikan Keterbukaan Informasi Publikmu …!” dan Deklarasi Forum Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Barat sebagai wahana ekspresi dari badan publik maupun masyarkat untuk mempercepat dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kaliamanan Barat.  Juga ditempat tersebut dilakukan Donor Darah: Aksi kemanusiaan pendukung keterbukaan informasi publik untuk Kalbar yang lebih transparan.

Mengingat kegiatan HarKIN 2016 ini belum dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat, maka untuk pendanaan seluruh rangkaian kegiatan diharapkan dari swadaya dan dukungan berbagai pihak. (bg)

Keanggotaan KI Kalbar Sudah Lengkap

(Abang Amirullah/KI Kalbar News)

Bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika  Kalimantan Barat (Dishubkominfo) pada hari Jumat, 26 Februari 2006 secara resmi telah dilakukan pengukuhan atas Rospita Vici Paulyn, S.T sebagai komisioner pengganti antar waktu  Komisi Informasi Provinsi  Kalimantan Barat (KI Kalbar) menggantikan H. Abdullah S, Spd  yang berhalangan tetap (meninggal dunia). Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dishubkominfo  Kalimantan Barat Drs. Anthony Sebastian Runthu, M.Si.

Pengukuhan Vici
Pengukuhan komisioner PAW KI Kalbar Rospita Vici Paulyn, ST

Dengan dikukuhkannya anggota komisioner KI Kalbar tersebut, lengkap sudah keanggotaan 5 (lima) komisioner KI Kalbar yang terdiri dari Chatarina Pancer Istiyani, Hawad Sriyanto, Sy. Muhammad Herry, Abang Amirullah dan Rospita Vici Paulyn. KI Kalbar dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya serta dapat menjadi lembaga terdepan sehingga layak untuk dijadikan teladan bagi Komisi Informasi di provinsi lainnya, demikian harapan yang di sampaikan Kepala Dishubkominfo Kalimantan Barat Drs. Anthony Sebastian Runthu, M.Si.

Komisioner_KI Kalbar
Komisioner KI Kalbar Periode 2015-2019, dari ki-ka : Abang Amirullah, Sy. Muhammad Herry, Chatarina Pancer Istiyani, Rospita Vici Paulyn dan Hawad Sriyanto

Adapun Vici, demikian Rospita Vici Paulyn biasa di sapa, lahir di Jayapura pada tanggal 11 Juni 1974. Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 di Pontianak, ia hijrah ke Jakarta dan bekerja sebagai tenaga pengajar/Dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4, sukabumi tahun 1998 – 2000; Kemudian pada tahun 2000 – 2001 bekerja di PT. Supra Securinvest (Member of Jakarta Stock Exchange) Jakarta; dan tahun 2002 – 2003 bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta. Akhir tahun 2003 yang bersangkutan kembali ke Pontianak dan mendirikan perusahaan Konsultan Teknik yang bergerak dalam bidang layanan jasa konstruksi meliputi desain, manajemen, perencanaan dan pengawasan dengan posisi sebagai Direktur di CV. Prima Karya Khatulistiwa.

Pada akhir tahun 2015 yang bersangkutan telah mengundurkan diri (non aktif) dari perusahaan jasa konstruksi yang dipimpinnya maupun dari jabatannya di berbagai organisasi yang diikuti sebagai komitmen saat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Profil Vici selengkapnya.

Website KI Kalbar akan Mendapatkan Domain Baru

(Abang Amirullah/KI Kalbar News)

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan.  Maka untuk mendukung hal tersebut Badan Publik berkewajiban memiliki situs resmi yang merupakan bagian dari kewajiban menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik kepada masyarakat, seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan maka Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar)  wajib memiliki website sendiri.  Namun karena belum dianggarkannya website di tahun-tahun awal pembentukannya, sebagai alternatif KI Kalbar meluncurkan website berbasis blog versi gratis wordpress.com dengan nama link www.komisiinformasikalbar.wordpress.com.

Webblog milik KI Kalbar ini dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, berusaha menyampaikan informasi kepada publik mengenai kegiatan KI Kalbar dan informasi lainnya sejak dibentuk hingga sekarang ini.

Setelah berjalan hampir satu tahun sejak dikukuhkan pada 10 maret 2015 lalu, dipandang perlu bagi  KI Kalbar untuk memiliki nama domain sendiri seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Berangkat dari hal tersebut Wakil Ketua KI Kalbar Chatarina Pancer Istiyani dan Abang Amirullah yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Unit PDE (Pengolahan Data Elektronik) Dishubkominfo Prov. Kalbar guna membahas domain baru bagi KI Kalbar.

domain

Selanjutnya  KI Kalbar melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Kalimantan Barat guna memperoleh domain baru yang menggunakan server milik pemprov Kalbar dengan nama http://www.komisiinformasi.kalbarprov.go.id.  Selain itu juga alamat email KI Kalbar yang sebelumnya beralamat di @yahoo.co.id akan mendapatkan alamat baru yaitu komisiinformasi@kalbarpov.go.id.

Semoga dengan adanya domain baru tersebut nantinya KI Kalbar akan memiliki website yang user friendly dan halaman antar muka yang interaktif serta memudahkan pengguna internet untuk menemukan website ini ditengah belantara website-website lainnya.

Undang-undang KIP Perkuat Tugas Jurnalistik

(Syarif Muhammad Herry/KI Kalbar News)

PONTIANAK- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dengan demikian keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saling memperkuat dan saling mendukung dalam melakukan pekerjaan jurnalistik yang dilaksanakan kalangan pers.

IMG-20160122-WA0006

Topik itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) yang bertajuk “Pers dan Belenggu Keterbukaan Informasi Publik”. Acara itu dilaksanakan oleh Media Daerah Group dengan mendatangkan wartawan dari 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat, di Ruang Dewan Redaksi Media Daerah Group, di Pontianak, beberapa hari lalu.

Hadir Pemimpin Umum Media Daerah Group Handy Abdul Syukur, Anggota DPRD Provinsi Kalbar H. Ishak Almuthahar, M.Si, Dewan Redaksi Media Daerah Rihat Silalahi, M. Si, Achmad Husaini, SE dan Syarif Muhammad Herry.

“Kedua Undang-undang itu saling memperkuat dan tidak saling tumpang tindih atau saling bertentangan. Justeru tugas jurnalistik akan lebih mudah karena didukung dengan adanya Undang-undang KIP itu,” ujar Handy Abdul Syukur dalam FGD itu.

Menurutnya, Undang-undang KIP memperkuat pers untuk mendapatkan informasi. Misalnya, ketika wartawan menulis berita mendalam (Indept Reporting) atau Investigative Reporting, berbekal regulasi itu, wartawan dapat memperoleh dan bahkan mengungkapkan fakta kebijakan publik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam kedua jenis tugas jurnalistik itu, tak heran, para wartawan banyak menemui kesulitan dalam memperoleh data. Padahal data sangat diperlukan untuk mengungkapkan atau mendukung fakta tentang topik yang akan ditulis itu.

Sebagai langkah nyata sinergi dua peraturan itu, di tingkat pusat Komisi Informasi (KI) Pusat dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Undang-undang KIP dalam Mendukung Kebebasan Pers. “Intinya meningkatkan kerja sama mendorong keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang bertanggung jawab,” jelas Wartawan Senior itu.

Sedangkan Rihat Silalahi berpendapat, keterbukaan informasi merupakan keharusan dan menjadi keniscayaan. Semakin terbuka penyelenggara pemerintahan dalam mengelola urusan yang menjadi tugas dan kewajibannya, semakin terhindar dari godaan untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ketertutupan bisa jadi awal terjadinya korupsi. Keterbukaan sudah saatnya menjadi keharusan untuk mencegah korupsi itu. KPK mengambil peran di hilirnya untuk penegakkan hukum, Komisi Informasi dan Pers dapat berperan di hulunya dengan mendorong keterbukaan informasi,” tegas Rihat yang juga Widyaswara yang aktif tampil sebagai pembicara ini.

Pelantikan PAW KI Kalbar Tinggal Tunggu SK Gubernur

(Syarif Muhammad Herry/KI Kalbar News)

PONTIANAK–Pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota Komisi Informasi (KI) Kalbar dari almarhum Abdullah HS kepada penggantinya Rospita Vici Paulyn, S.T., yang merupakan peserta lulus peringkat dibawahnya, diperkirakan dalam triwulan pertama tahun 2016 ini. Pelantikan tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat.

pleno_paw
Rapat Koordinasi KI Kalbar

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris KI Kalbar A. Edi Sukarno pada saat menjawab pertanyaan komisioner dalam rapat kordinasi di Media Center Dishubkominfo Kalbar, Rabu (13/01/16). Hadir dalam rapat kordinasi itu Wakil Ketua KI Kalbar Chatarina Pancer Istiyani, Abang Amirullah, Hawad Sriyanto dan Syarif Muhammad Herry sebagai anggota serta staf sekretariat.

Surat usulan penerbitan SK oleh Gubernur Kalbar, menurut Edi sudah disampaikan kepada Biro Hukum Pemprov Kalbar. “Nanti akan dikoreksi Biro Hukum, jika ada perubahan kemudian kita sampaikan lagi perbaikannya untuk ditandatangani Gubernur Kalbar,” jelas Edi.

Adapun almarhum Abdullah HS sebelumnya menjabat sebagai Ketua KI Kalbar. Ia meninggal dunia karena sakit beberapa bulan lalu. Dengan begitu, Abdullah digantikan oleh Vici yang merupakan nomor urut dibawahnya dalam keputusan peserta yang lolos seleksi anggota KI Kalbar beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KI Kalbar mengatakan, proses PAW sudah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PAW tinggal menunggu SK Gubernur Kalbar yang kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan anggota KI Kalbar yang baru. Kendati belum mendapatkan informasi waktu turun SK secara pasti, namun diperkirakan dalam triwulan pertama 2016 ini, keanggotaan KI Kalbar sudah lengkap menjadi lima komisioner.

Secara prinsip, menurut Chatarina sudah tidak menjadi masalah. Surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalbar sudah diterima KI Kalbar. ”Tinggal menunggu SK Gubernur Kalbar, selanjutnya apakah pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar atau dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perbungan, Komunikasi dan Informatika Kalbar, tinggal menunggu keputusan saja,” jelas Chatarina.