Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HarKIN) yang jatuh pada 30 April, dirayakan dengan digelarnya acara di Rumah Radakng Pontianak, kemarin. Terselenggaranya acara ini berkat berbagai lembaga dan warga yang bersatu dalam kepanitiaan yang disebut dengan PanHarKIN.
MIFTAH, Pontianak
HARKIN merupakan amanat dari Rakornas Komisi Informasi di Lombok, NTB, 2014 lalu. HarKIN pun diluncurkan di Gedong Joeang, Jakarta 30 April 2015. Penetapannya dipandang perlu, untuk mempercepat dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Panitia HarKIN telah melaksanakan rangkaian kegiatan untuk percepatan dan peningkatan keterbukaan informasi pubik di Kalbar, yakni penilaian awal badan publik, lomba karya tulis, lomba debat antarmahasiswa, dialog, hingga puncaknya HarKIN kemarin, yang dimulai dengan pawai damai. Mereka juga mengisi hari tersebut dengan aksi donor darah, pameran produk, dan foto kegiatan serta pentas seni.
Terlihat lantai dasar Rumah Radakng dipenuhi warga dari berbagai komunitas dan LSM, yang mengunjungi 25 stan pameran. Sementara di aula utama dilangsungkan acara utama dan lomba debat. Lomba debat sebelumnya sudah dilaksanakan, diikuti 14 tim dari berbagai fakultas perguruan tinggi di Pontianak dan Mempawah. Sedang babak final dilangsungkan kemarin.
Rentetan kegiatan sebelum acara puncak kemarin dimulai dengan penilaian awal badan publik, yang dilaksanakan dengan mengirimkan kuesioner terkait pelayanan informasi badan publik. Dari 106 badan publik yang dikirimi kuesioner melalui surat, hanya 22 badan publik yang dapat dinilai. Dari 22 badan publik tersebut, Bank Indonesia menempati peringkat pertama, disusul Distamben Kalbar, Biro Humas Kalbar, dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sambas.
Kegiatan ini penilaian awal inilah yang benar-benar menyentuh badan publik. Percepatan yang dimaksud adalah agar bagi badan publik yang belum memiliki PPID dapat segera membentuk hal tersebut. HarKIN hari ini diharapkan dapat menyentuh hati dan menimbulkan kesadaran badan publik agar membuat PPID, dan memperbaiki kinerja PPID-nya.
Dialog tentang keterbukaan informasi dalam rangka HarKIN ini telah dilaksanakan di RRI Pontianak, Radio Kenari, dan Ruai TV. Dari talkshow interaktif, diketahui animo untuk tahu isu keterbukaan informasi publik ini cukup tinggi. Dengan demikian, kegiatan dialog ini akan ditindaklanjuti dengan kerja sama bersama lembaga-lembaga penyiaran.
Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Kalbar, Catharina Pancer Istiyani, menjelaskan jika acara tersebut dihadiri beberapa badan publik, terutama yang masuk ke dalam sepuluh besar penilaian awal. Acara ini dipastikan dia, juga terbuka bagi masyarakat.
Pada konteks Kalbar, provinsi ini, menurut dia, berada di peringkat tujuh nasional terkait isu keterbukaan informasi di badan publik pemerintah daerah. “Meski telah mencapai peringkat yang sangat baik, tentu saja masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya, kemarin.
Dimisalkan dia, pada pembentukan PPID, pengadaan website, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan dana yang relatif cukup. Peningkatan keterbukaan informasi, selayaknya, diharapkan dia, bisa dinyatakan dan diwujudkan. Meskipun sudah menduduki peringkat ketujuh, badan publik, masyarakat, dan Komisi Keterbukaan Informasi ini, sebenarnya, diakui dia, masih harus memperbaiki diri. “Harapan pribadi saya selalu fokus pada peningkatan percepatan keterbukaan informasi,” katanya.
Bagaimana nantinya badan publik yang belum memiliki pintu pelayanan informasi, menurut dia, dapat membentuk PPID. PPID yang dimaksud dia ialah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Inti dari acara kemarin bermaksud kepada percepatan informasi itu. Di tingkat SKPD, Pemerintah Provinsi ternyata sudah memiliki PPID utama, di mana badan publik provinsi dalam hal ini sudah memiliki Biro Humas. Sementara di tingkat SKPD, sekretaris daerahlah PPID-nya. Hanya saja di tingkat dinas, belum ditindaklanjuti dengan membentukan birokrasi dan pelayanan informasi dengan PPID pembantu.
PPID sudah memiliki Surat Keputusan di tingkat provinsi. Akan tetapi penerapannya di tingkat SKPD dirasa belum cukup. “Padahal mereka mempunyai situs sendiri dan sudah ada pengelola informasinya, tinggal membenahi diri saja,” ujarnya.
Kemudian membentuk PPID pembantu yang di dalamnya dibuat daftar informasi, standar operasional pelayanan, dan informasinya. “Saya yakin dan percaya, masyarakat tahu atau minimal pernah dengar tentang percepatan informasi publik, dan mengetahui bahwa kebijakan publik itu adalah sesuatu yang bisa diakses,” tegasnya.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Pontianak, Budi Darmawan, mengatakan, berdasarkan pengamatannya, keterbukaan informasi kepada publik di Kalbar sudah terbilang baik. Pemprov, pemkot, serta pemkab, menurutnya, sudah membuka akses terhadap informasi yang dibutuhkan publik.
Meski demikian, dia menyayangkan masih ada beberapa kabupaten yang masih menutup diri. Tetapi, dipastikan dia, tidak dalam segala hal. Dia memisalkan, ketika masyarakat membutuhkan dokumen ABPD, hal itu sangat sulit untuk dibuka ke publik. “Bagi birokrat kan dokumen itu sangat sakral, tetapi dokumen itu sudah menjadi milik rakyat. Seharusnya siapapun yang membutuhkan dokumen itu boleh dan bisa mendapatkannya,” ucap mantan jurnalis Pontianak Post tersebut.
Pemkot Pontianak khususnya, dinilai dia, sudah sangat baik dalam hal ini. Program apapun dari Pemkot, dilihat dia, sudah dibuka seluas-luasnya untuk publik. Ia berharap daerah lain dapat mengadopsi sistem keterbukaan yang ada di Kota Pontianak dalam menyelenggarakan pemerintahnya.
Ia melanjutkan, bagi lembaga-lembaga negara lain, memang ada beberapa informasi yang tidak dapat dibuka secara langsung kepada publik. KY dimisalkan dia, ketika ada laporan masuk mengenai hakim, dalam rentang proses 60 hari, mereka belum boleh membuka informasi itu ke publik, lantaran sifatnya yang masih rahasia. “Setelah keputusan sudah final, informasi itu akan diungkap ke publik,” ungkapnya yang juga hadir dalam acara HarKIN 2016 di Rumah Radakng Pontianak tersebut.
Ia pun berharap, melalui momen hari keterbukaan informasi publik ini, penyelenggaran negara sepatutnya tidak perlu ditutup-tutupi lagi. “Buka sepenuhnya kepada masyarakat, masyarakat layak untuk tahu, sehingga nantinya tidak ada praduga negatif kepada penyelenggaraan negara. Jika penyelenggaran negara tertutup, otomatis masyarakat beramai-ramai dapat menilai. Dapat menumbuhkan kecurigaan yang fatal,” ungkapnya.
Akses penyampaian informasi menurutnya juga perlu ditingkatkan. Terlebih hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Hal itu, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan. Rencana pembangunan atau APBD dapat dibagikan ke komunitas-komunitas yang bisa mewakili atau ke sekolah-sekolah. Justru akan lebih apik sebagai pembelajaran kepada pelajar dan mahasiswa bahwa negara ini sebetulnya tidak ada yang ditutup-tutupi lagi. (*)
Kliping : Pontianak Post (1/5/2016)