KI Kalbar Ikut Pembahasan Modul Penyelesaian Sengketa Seri Ajudikasi

JAKARTA—Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalbar yang diwakili Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) diundang Komisi Informasi (KI) Pusat untuk mengikuti pembahasan akhir akan diterbitkannya Modul Penyelesaian Sengketa Informasi Publik seri Ajudikasi di Jakarta, Selasa (10/11).

Kordinator Bidang PSI, KIP Kalbar Hawad Sriyanto SH menuturkan, pembahasan modul ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan rapat-rapat teknis yang dilaksanakan KI Pusat. Sebelum diterbitkan, KI Pusat perlu melakukan pembahasan akhir modul tersebut dengan menyertakan tiga KI Provinsi, yaitu KIP Kalbar, KIP Sumsel dan KIP Sumbar sebagai refresentasi keterlibatan KI Provinsi.

PHOTO  01
Komisioner KIP Kalbar Hawad Sriyanto & Syarif Muhammad Herry bersama peserta lainnya dalam FGD Penyusunan Modul Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Seri Ajudikasi

“Kita bersyukur, KI Kalbar dapat berkontribusi dan terlibat aktif memberikan masukan. Modul ini sangat penting sebagai acuan KIP Provinsi seluruh Indonesia dalam menangani penyelesaian sengketa informasi di daerah-daerah,” kata Hawad didampingi Syarif Muhammad Herry yang juga hadir dalam pertemuan itu.

Dengan diterbitkannya modul ini, lanjut Hawad, majelis komisioner yang menangani sengketa informasi se-Indonesia, khususnya KI Daerah mendapatkan rujukan seragam, mulai dari tahapan menerima pengaduan, memeriksa dan memutus sengketa. “Penyusunan modul ini berisikan materi secara teknis Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berlandaskan pada asas cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana,” jelas Hawad.

Komisioner KI Pusat Dyah Aryani menyatakan, pembahasan modul seri ajudikasi ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dalam penyusunan seluruh modul penyelesaian sengketa yang terdiri dari tiga seri, yaitu Modul PSI seri Kepaniteraan, Modul PSI seri Mediasi dan Modul PSI seri Ajudikasi.

Sebagai lembaga yang fungsi, tugas dan kewenangan pokoknya adalah penyelesaian sengketa informasi yang salah satunya melalui ajudikasi, maka KI Pusat berkewajiban menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. “Supaya pemahaman seluruh komisioner KI se-Indonesia mengenai hukum acara di KI yang berbeda dari peradilan pada umumnya, dapat dilaksanakan secara seragam demi kepastian hukum,” jelas Dyah.

Menurut Dyah, penyusunan modul seperti ini sangat penting untuk bahan majelis komisioner di daerah dalam menyelesaikan sengketa informasi yang diadukan oleh masyarakat. Selain itu, ada pertimbangan bahwa anggota komisioner Komisi Informasi se-Indonesia bukan pegawai tetap. “Jadi siapa pun yang menjadi pengganti komisioner, sudah ada petunjuknya berupa modul tadi,” tegas Dyah.

Selain Dyah Aryani, hadir sebagai nara sumber A.A. Oka Mahendra (Akademisi Peraturan Perungdang-undangan) dan Evi Trisulo D (Komisioner KI Pusat). Sedangkan peserta, selain KI Provinsi, juga hadir PPID Kementerian Tenaga Kerja, PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PPID Kementerian Olahraga dan Pemuda serta PPID Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (smh)